TUGAS V
PELAPISAN
SOSIAL & KESAMAAN DERAJAT.
PELAPISAN
SOSIAL.
Pengertian.
Pelapisan sosial adalah golongan manusia yang
ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran tertentu atau disebut juga
sebagai gejala yang bersifat universal atau keseluruhan. Di dalam masyarakat
mana pun, pelapisan sosial selalu ada.
Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman
Soemardi selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan
sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat
bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan, dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam
masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara berkasta. Wujudnya bisa dilihat
dalam lapisan-lapisan masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang
dan rendah.
Terjadinya
Pelapisan Sosial
1.Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan
masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu
dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh
masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena
itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari
pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat
dimana sistem itu berlaku.
2.Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan
untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan
tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Contoh
Kasus.
Seorang pekerja bangunan kasar yang menderita
kanker berat berobat ke suatu rumah sakit terdekat. Sebelum proses pemeriksaan
dimulai pekerja itu di minta menunggu di ruang perawatan. Namun setelah beberapa
hari pemeriksaan tidak kunjung dimulai di karenakan biaya administrasi masih
kurang. Berbeda dengan pengusaha yang menderita penyakit mata yang langsung di
periksa karena sudah melunasi biaya administrasi.
Analisis.
Walaupun pekerja itu belum melunasi biayanya,
ada baiknya pekerja itu di periksa terlebih dahulu. Kasus ini menunjukan masih
adanya pelapisan social bagi warga yang masih kurang mampu.
KESAMAAN
DERAJAT.
Pengertian.
Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan
antara manusia dengan lingkungan masyarakatnya umumnya simbiosis artinya
sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap
masyarakat maupun terhadap pemerintah negara dan kepada sesama masyarakat .
Sebagai warga negara Indonesia, tidak
dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum
jelas dalam UUD 1945 dalam pasal :
1. Pasal 27
Ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan
hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan.
Ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga
negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pasal 28
Ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29
Ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk
yang dijamin oleh Negara.
4. Pasal 31
ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi
mengenai pengajaran.
Pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang
tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Pokok
Pertama
Mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban
warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1
menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya
suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara,
yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu
sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu
secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat
2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pokok Kedua
Ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
Pokok Ketiga
Dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan
asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi
sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya
itu”.
Pokok
Keempat
Adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi
mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
MASSA.
Pengetian.
Massa secara umum berbeda dengan pengertian
massa dalam komunikasi. Secara umum massa diartikan sebagai orang yang tidak
saling mengenal, berjumlah banyak, anggotanya heterogen, berkumpul di suatu
tempat dan tidak individualistis. Massa memiliki kesadaran diri yang rendah,
tidak dapat bergerak dengan terorganisir, tidak bertindak untuk dirinya sendiri
melainkan terdapat “dalang” di belakangnya yang berfungsi memanipulasi mereka.
Ini berbeda pengertiannya bila dikaitkan dengan ilmu komunikasi. Massa dalam
komunikasi lebih merujuk pada penerima pesan media massa atau disebut audience.
Ciri - ciri
Massa.
1.Menggunakan media masa dengan organisasi
(lembaga media) yang jelas.
2.Komunikator memiliki keahlian tertentu
3.Pesan searah dan umum, serta melalui proses
produksi dan terencana
4.Khalayak yang dituju heterogen dan anonim
5.Kegiatan media masa teratur dan
berkesinambungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar