TUGAS
KE IV
WARGA
NEGARA DAN NEGARA
HUKUM,
NEGARA, PERMERINTAH.
Pengertian
hukum.
Hukum adalah keseluruhan norma
yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau
dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota
masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki
oleh penguasa tersebut.
Dengan kata lain Hukum
merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang
sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan
tentram, serta terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.
Sifat
dan ciri – ciri hukum.
Sifat Hukum :
1. Mengatur,
karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang
mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya
ketertiban dalam masyarakat.
2. Memaksa,
karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila
melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri hukum :
1. Adanya
perintah dan larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan
mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;
2. Adanya
keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
Sumber
– Sumber hukum
Hukum Materiil
Hukum materiil adalah sumber
hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
a. Perasaan hukum seseorang
atau pendapat umum
b. Agama
c. Kebiasaan, dan
d. Politik Hukum dari
Pemerintah
Sumber hukum materiil yaitu
tempat materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor
yang membantu pembentukan hukum.
Hukum Formil
Sumber hukum formil merupakan
tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Sumber Hukum Formil antara
lain:
a. Undang-Undang (Statue)
Undang-Undang ialah suatu
peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan
manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu
kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang
dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai
pelanggaran perasaan hukum.
c. Keputusan Hakim
(Yurisprudensi)
Peraturan pokok yang pertama
pada zaman Hindia Belanda dahulu adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor
Indonesia yang disingkat A.B. (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan
perundangan untuk Indonesia).
d. Traktat (Treaty)
Apabila dua orang mengadakan
kata sepakat (konsensus) tentang sesuatu hal maka mereka itu lalu mengadakan
perjanjian. Akibat dari perjanjian itu adalah kedua belah pihak terikat pada
isi dari perjanjian yang disepakatinya.
e. Pendapat Sarjana Hukum
(Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum
yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan
keputusan oleh hakim. Dalam Yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang
pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam
ilmu pengetahuan hukum.
Pembagian
hukum.
Hukum Menurut Bentuknya.
Hukum tertulis, yaitu hukum
yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
Hukum tidak tertulis, yaitu
hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun
berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan.
Hukum Menurut Tempat Berlakunya
Hukum nasional, yaitu huku yang
berlaku di suatu Negara
Hukum internasional, yaitu
hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
Hukum asing, yaitu hukum yang
diberlakukan di negara lain.
Hukum Menurut Sumbernya
Sumber hokum material, yaitu
kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu
dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat.
Sumber hokum formil, yaitu
sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan
dengan tata cara pembentukannya.
Hukum Menurut Waktu Berlakunya
IUS CONSTITUTUM (hukum positif)
yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu.
IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum
yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
Hukum Menurut Isinya
Hukum Privat, yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
Hukum Publik, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan
perorangan.
Hukum Menurut Cara
Mempertahankannya
Hukum Formil, yaitu hukum yang
memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan
hukum materil.
Hukum Materil, yaitu hukum yang
memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang
wujud perintah dan larangan – larangan.
Hukum Menurut Sifatnya
Hukum yang memaksa, yaitu hukum
yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
Hukum yang mengatur, yaitu
hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah
membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
Pengertian
negara
Istilah negara dalam bahasa
asing seperti de staat (Belanda), state (Inggris), dan Le’etat (Prancis).
Negara memiliki dua pengertian, yaitu negara dalam arti luas dan negara dalam
arti sempit. Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang diatur secara
konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekua- saannya baik politik, militer, ekonomi, sosial
maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut dengan
sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara
umum adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau
cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut
sebagai konstitusi, termasuk di dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
rakyat sebagai anggota negara. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan
keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang
demokratis.
Tugas
utama negara.
1.Mengendalikan dan mengatur
gejala - gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak
berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat.
Sifat
– sifat negara.
Sifat memaksa:
Agar peraturan
perundang-undangan di patuhi dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat
tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa
dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
Sifat Monopoli:
Negara mempunyai monopoli dalam
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat
menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di
kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan
masyarkat.
Sifat mencakup semua (all
encompassing, all embracing):
Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Unsur
– unsur negara.
1. Harus ada wilayahnya.
2. Harus ada rakyatnya.
3. Harus ada pemerintanya.
4. Harus ada tujuannya.
5. Harus ada kedaulatanya.
Pengertian
pemerintah.
Organisasi yang memiliki
wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang
di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu
negara/bagian – bagiannya.
Perbedaan
pemerintah dan pemerintahan.
Pemerintah berfokus kepada
sosok yang memerintah, sedangkan pemerintahan berfokus pada bidang tugasnya.
Pengertian pemerintahan itu
sendiri adalah:
wadah orang yang mempunyai
kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan
rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.
WARGA
NEGARA.
Pengertian
warga negara.
Warga negara diartikan sebagai
orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara
mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta
darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap
warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara
memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Kriteria
warga negara.
a. telah berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin.
b. pada waktu mengajukan
permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling
singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun
tidak berturut-turut.
c. sehat jasmani dan rohani.
d. dapat berbahasa Indonesia
serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
e. tidak pernah dijatuhi pidana
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu)
tahun atau lebih.
f. jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
g. mempunyai pekerjaan dan/atau
berpenghasilan tetap.
h. membayar uang
pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pasal
tentang warga negara.
Undang-undang yang mengatur
tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia
. UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958.
BAB I KETENTUAN UMUM dari Pasal
1 sampai dengan Pasal 3
BAB II WARGA NEGARA INDONESIA
dari Pasal 4 sampai dengan Pasal 7
BAB III SYARAT DAN TATA CARA
MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA dari Pasal 8 sampai dengan Pasal
22
BAB IV KEHILANGAN
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA dari Pasal 23 sampai dengan Pasal 30
BAB V SYARAT DAN TATA CARA
MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
dari Pasal 31 sampai dengan
Pasal 35
BAB VI KETENTUAN PIDANA dari
Pasal 36 sampai dengan Pasal 38
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
dari Pasal 39 sampai dengan Pasal 43
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP dari
Pasal 44 sampai dengan Pasal 46
Pasal
hak dan kewajiban warga negara indonesia.
Hak dan Kewajiban warga negara
diatur dalam undang – undang :
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan
warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk
Hak Asasi Manusia.
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau
hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban
membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan
Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI &
kepolisian Indonesia.
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk
mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional
,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian
perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan
terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
REFERNSI.
http://coretannanda.blogspot.com/2012/03/pengertian-hukum-secara-umum.html
http://cendolbgt.blogspot.com/2010/12/pengertian-hukum-ciri-ciri-hukum-sifat.html
http://rian-rifqhy.blogspot.com/2013/04/sumber-sumber-hukum-di-indonesia_23.html
http://arifsubarkah.wordpress.com/2010/01/02/pembagian-hukum/
http://generasi-intelektual.blogspot.com/2013/06/pengertian-negara-secara-umum-dan.html
http://lingkaranilmu.blogspot.com/2009/08/tugas-pokok-negara.html
http://komukblangsak.wordpress.com/2011/04/07/bab-1-pengertian-warga-negara/
http://answers.yahoo.com/question/index?qid=20120425055730AADFcvT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar