Minggu, 27 Oktober 2013

TUGAS KE IV
WARGA NEGARA DAN NEGARA
HUKUM, NEGARA, PERMERINTAH.

Pengertian hukum.
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Dengan kata lain Hukum merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tentram, serta terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.

Sifat dan ciri – ciri hukum.
Sifat Hukum :
1.   Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
2.   Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.

Ciri-ciri hukum :
1.   Adanya perintah dan larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;

2.   Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.


Sumber – Sumber hukum
Hukum Materiil
Hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
a. Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum
b. Agama
c. Kebiasaan, dan
d. Politik Hukum dari Pemerintah

Sumber hukum materiil yaitu tempat materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.

Hukum Formil
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Sumber Hukum Formil antara lain:
a. Undang-Undang (Statue)
Undang-Undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

b. Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan  dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum.

c. Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia Belanda dahulu adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia yang disingkat A.B. (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia).

d. Traktat (Treaty)
Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang sesuatu hal maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat dari perjanjian itu adalah kedua belah pihak terikat pada isi dari perjanjian yang disepakatinya.

e. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam Yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

Pembagian hukum.
Hukum Menurut Bentuknya.
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan.

Hukum Menurut Tempat Berlakunya
Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain.

Hukum Menurut Sumbernya
Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat.

Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya.

Hukum Menurut Waktu Berlakunya
IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat  tertentu dalam wilayah tertentu.
IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.

Hukum Menurut Isinya
Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.

Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil.

Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan.

Hukum Menurut Sifatnya
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.

Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.


Pengertian negara
Istilah negara dalam bahasa asing seperti de staat (Belanda), state (Inggris), dan Le’etat (Prancis). Negara memiliki dua pengertian, yaitu negara dalam arti luas dan negara dalam arti sempit. Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekua- saannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.

 Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai konstitusi, termasuk di dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.

Tugas utama negara.
1.Mengendalikan dan mengatur gejala - gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.

Sifat – sifat negara.
Sifat memaksa:
Agar peraturan perundang-undangan di patuhi dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.

Sifat Monopoli:
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.

Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing):
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.

Unsur – unsur negara.
1. Harus ada wilayahnya.
2. Harus ada rakyatnya.
3. Harus ada pemerintanya.
4. Harus ada tujuannya.
5. Harus ada kedaulatanya.

Pengertian pemerintah.
Organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian – bagiannya.

Perbedaan pemerintah dan pemerintahan.
Pemerintah berfokus kepada sosok yang memerintah, sedangkan pemerintahan berfokus pada bidang tugasnya.
Pengertian pemerintahan itu sendiri adalah:
wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.
WARGA NEGARA.

Pengertian warga negara.
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Kriteria warga negara.
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

c. sehat jasmani dan rohani.

d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.

f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.


Pasal tentang warga negara.
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia . UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958.
BAB I KETENTUAN UMUM dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 3
BAB II WARGA NEGARA INDONESIA dari Pasal 4 sampai dengan Pasal 7
BAB III SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA dari Pasal 8 sampai dengan Pasal 22
BAB IV KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA dari Pasal 23 sampai dengan Pasal 30
BAB V SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
dari Pasal 31 sampai dengan Pasal 35
BAB VI KETENTUAN PIDANA dari Pasal 36 sampai dengan Pasal 38
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN dari Pasal 39 sampai dengan Pasal 43
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP dari Pasal 44 sampai dengan Pasal 46


Pasal hak dan kewajiban warga negara indonesia.
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang – undang :
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

REFERNSI.
http://coretannanda.blogspot.com/2012/03/pengertian-hukum-secara-umum.html
http://cendolbgt.blogspot.com/2010/12/pengertian-hukum-ciri-ciri-hukum-sifat.html
http://rian-rifqhy.blogspot.com/2013/04/sumber-sumber-hukum-di-indonesia_23.html
http://arifsubarkah.wordpress.com/2010/01/02/pembagian-hukum/
http://generasi-intelektual.blogspot.com/2013/06/pengertian-negara-secara-umum-dan.html
http://lingkaranilmu.blogspot.com/2009/08/tugas-pokok-negara.html
http://komukblangsak.wordpress.com/2011/04/07/bab-1-pengertian-warga-negara/
http://answers.yahoo.com/question/index?qid=20120425055730AADFcvT


Sabtu, 26 Oktober 2013

TUGAS KE III
PEMUDA DAN SOSIALISASI

Pengertian pemuda.
pemuda adalah individu dengan karakter yang dinamis, bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki pengendalian emosi yang stabil. Pemuda menghadapi masa perubahan sosial maupun kultural.

Sedangkan menurut draft RUU Kepemudaan, Pemuda adalah mereka yang berusia antara 18 hingga 35 tahun. Menilik dari sisi usia maka pemuda merupakan masa perkembangan secara biologis dan psikologis. Oleh karenanya pemuda selalu memiliki aspirasi yang berbeda dengan aspirasi masyarakat secara umum. Dalam makna yang positif aspirasi yang berbeda ini disebut dengan semangat pembaharu.

Dalam kosakata bahasa Indonesia, pemuda juga dikenal dengan sebutan generasi muda dan kaum muda. Seringkali terminologi pemuda, generasi muda, atau kaum muda memiliki definisi beragam. Definisi tentang pemuda di atas lebih pada definisi teknis berdasarkan kategori usia sedangkan definisi lainnya lebih fleksibel. Dimana pemuda/ generasi muda/ kaum muda adalah mereka yang memiliki semangat pembaharu dan progresif.

Pengertian sosialisasi.
Proses belajar individu untuk mengenal dan menghayati norma-norma serta nilai-nilai sosial sehingga terjadi pembentukan sikap untuk berperilaku sesuai dengan tuntutan atau perilaku masyarakatnya.

Proses pembelajaran berlangsung secara bertahap, perlahan tapi pasti dan berkesinambungan. Pada awalnya, proses itu berlangsung dalam lingkungan keluarga, kemudian berlanjut pada lingkungan sekitarnya, yaitu lingkungan tetangga, kampung, kota, hingga lingkungan negara dan dunia. Di samping itu, individu mengalami proses enkulturasi (pembudayaan), yaitu individu mempelajari dan menyesuaikan alam pikiran dan sikapnya dengan adat istiadat, sistem norma, dan peraturan yang berlaku dalam kebudayaan masyarakatnya.

Peran sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat.
Peranan mahasiswa.
Mahasiswa adalah kelompok pelajar yang bisa dikatakan sebagai golongan terdidik, karena mampu untuk mengenyam pendidikan tinggi, di saat sebagian yang lain dalam usia yang sama masih bergelut dengan kemiskinan dan keterbatasan biaya dalam mengakses pendidikan, terutama pendidikan tinggi.

Predikat tersebut tentulah dapat disinonimkan bahwa mahasiswa merupakan kaum intelektual, yang mempunyai basis keilmuan yang kuat sesuai dengan jurusan yang diambil masing-masing mahasiswa, yang berarti kemampuan akademik mahasiswa dapat diandalkan sebagai salah satu asset negara ini. Tetapi, mahasiswa juga merupakan sebuah entitas social yang selalu berinteraksi dengan masyarakat dari segala jenis lapisan, sehingga dalam hal ini mahasiswa pun dituntut untuk memainkan peran aktif dalam kehidupan social kemasyarakatan.

Peranan pemuda.
Masyarakat membutuhkan peran sertapemuda untuk kemajuan bersama.
Pemuda adalah tulang punggung masyarakat. Generasi tua memilki keterbatasan untuk memajukan bangsa. Generasi muda harus mengambil peranan yang menentukan dalam hal ini. Dengan semangat menyala-nyala dan tekad yang membaja serta visi dan kemauan untuk menerima perubahan yang dinamis pemuda menjadi motor bagi pembangunan masyarakat.

Sejarah membuktikan, bahwa perubahan hampir selalu dimotori oleh kalangan muda. Sumpah Pemuda, Proklamasi, Pemberantasan PKI, lahirnya orde baru, bahkan peristiwa turunnya diktator Soeharto dari singgasana kepresidenan seluruhnya dimotori oleh kaum muda. kaum muda pula yang selalu memberikan umpan balik yang kritis terhadap pongahnya kekuasaan.

Potensi yang ada pada generasi muda.
kreativitas
Generasi muda sekarang sudah banyak membuat kerajinan – kerajinan yang dapat di ekspor ke Negara lain.

Optimis dan berani mengambil resiko.
Kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme yang dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong untuk mencoba lebih maju lagi. Perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat meleset, terhambat atau gagal. Namun, mengambil resiko itu diperlukan jika ingin memperoleh kemajuan. Generasi muda dapat dilibatkan pada usaha-usaha yang mengandung resiko. Untuk itu diperlukan kesiapan pengetahuan, perhitungan, dan keterampilan dari generasi muda sehingga mampu memberi kualitas yang baik untuk berani mengambil resiko.

Patriotisme dan Nasionalisme
Pemupukan rasa kebanggaan, kecintaan, dan turut serta memiliki bangsa dan negara dikalangan generasi muda perlu digalakkan karena pada gilirannya akan mempertebal semangat pengabdian dan kesiapan mereka untuk membela dan mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman. Dengan tekad dan semangat ini, generasi muda perlu dilibatkan dalam setiap usaha dan pemantapan ketahanan dan pertahanan nasional.

Idealisme dan Daya Kritis
Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, sehingga ia dapat melihat kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru. Pengejawantahan idealisme dan daya kritis perlu dilengkapi landasan rasa tanggung jawab yang seimbang.

Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknologi
Generasi muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi bila secara fungsional dapat dikembangkan sebagai Transformator dan Dinamisator terhadap lingkungannya yang lebih terbelakang dalam ilmu dan pendidilkan serta penerapan teknologi, baik yang maju, maupun yang sederhana.

Sikap Kemandirian dan Disiplin Murni
Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan tindakannya. Sikap kemandirian itu perlu dilengkapi dengan kesadaran disiplin murni pada dirinya agar mereka dapat menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki tenggang rasa.

7 sosialisasi.
Sosialisasi Primer
Sosialisasi primer, merupakan bentuk sosialisasi yang pertama kali diterima oleh individu pada lingkungan di sekitar keluarga. Pada sosialisasi ini, individu belum mengetahui sosialisasi yang amat luas layaknya orang dewasa. Pada bentuk ini, individu hanya diperkenalkan sosialisasinya dengan anggota keluarganya saja, belum secara luas. Sebagai contoh, sejak Ahmad kecil Ibunya selalu mengajarkan bagaimana bersikap sopan santun kepada orang yang lebih tua. Contoh lain, Ibu Nadia selalu mengajarkan Nadia yang masih kecil untuk selalu menggunakan tangan kanan saat makan dan menerima pemberian dari orang lain.

Sosialisasi Sekunder
Pada sosialisasi sekunder, merupakan bentuk sosialisasi yang bertujuan memperkenalkan individu kepada lingkungan di luar keluarga. Seperti lingkungan kerja, media massa, sekolah, lingkungan bermain, dan sebagainya. Pada bentuk ini, individu dilatih untuk saling ber sosialisasi antar sesama umur. Bukan dengan orang tuanya. Sebagai contoh, Adi berteman akrab dengan Aldi maka itu ia saling ber sosialisasi bersama di saat mereka berdua sedang bermain. Contoh lain, seorang guru mengajarkan pelajaran bahasa indonesia kepada murid-muridnya yang duduk di bangku kelas 2 SD.

Sosialisasi Represif
Sosialisasi represif, merupakan suatu bentuk sosialisasi yang mengarah kepada hukuman (punishment) dan pemberian suatu hadiah (reward). Pada sosialisasi ini, seseorang yang dapat menuruti kemauan dari orang lain akan mendapatkan hadiah (reward) yang akan didapatnya. Sebaliknya, jika seseorang tersebut tidak dapat menuruti kemauan dari orang lain maka ia akan mendapatkan suatu hukuman (punishment). Sebagai contoh, Ibu ingin seorang anak dapat hidup disiplin dan taat kepada aturan-aturan yang telah ditetapkannya. Jika seorang anak tersebut melanggar aturannya, Ibu akan memarahi atau bahkan memukul anaknya setiap kali tidak taat dan disiplin.

Sosialisasi Partisipatoris
Pada sosialisasi partisipatoris, merupakan bentuk sosialisasi yang mengutamakan pada partisipasi seorang anak. Pada bentuk ini, sosialisasi yang terjadi adalah memberikan suatu imbalan yang baik kepada seorang anaknya. Sebagai contoh, setiap Ahmad mendapatkan rangking di kelasnya, Ayahnya selalu memberikan uang jajan lebih kepada Ahmad. Hal tersebut merupakan partisipasi seorang anak.

Sosialisasi Formal
Sosialisasi formal merupakan bentuk sosialisasi yang terjadi pada lembaga yang dibentuk oleh pemerintah dan masyarakat. Seperti lembaga pendidikan sekolah dan pendidikan militer.

Sosialisasi Informal
Sosialisasi informal merupakan bentuk sosialisasi yang mengarah kepada sikap kekeluargaan. Pada sosialisasi ini, individu saling ber interaksi dalam pergaulan-pergaulan yang sifatnya mempererat kekeluargaan. Seperti sesama anggota kelompok, anggota keluarga, teman sebaya, dan suatu perkumpulan atau komunitas-komunitas.

Sosialisasi bebas.
Merupakan bentuk sosialisai yang paling merakyat dan mudah di mengerti oleh kalangan masyarakat. Bentuk sosialisasi ini mencngkup keseluruhan aspek yang ada.

Masalah generasi muda.
Banyaknya masalah yang dihadapi  oleh para generasi muda zaman sekarang di indonesia yaitu :

a.Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi moral bangsa.

b.Banyaknya perkawinan dibawah umur.

c.Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme dikalangan masyarakat.

d.Kurangnya lapangan kerja dan kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran dan setengah pengangguran dikalangan generasi muda.

e.Kurangnya gizi yang menghambat perkembangan kecerdasan, dan pertumbuhan.

f.Fasilitas pendidikan yang tersedia kurang, baik formal dan informal.

g.Tingginya jumlah putus sekolah yang merugikan generasi muda.

h.Merebaknya penggunaan NAPZA dikalangan remaja.

i.peraturan dan perundangan yang menyangkut generasi muda belum ada.

Analisis
Sebagai pemuda seharusnya kita sanggup untuk menghindari hal – hal yang dapat merugikan diri sendiri dan membedakan mana yang baik dan mana yang buruk karena sebagai penerus generasi selanjutnya udaha kan agar menjadi generasi yang baik dalam segala aspek.


REFERENSI
http://sh0likhin.wordpress.com/2010/03/24/definisi-pemuda/
http://hedisasrawan.blogspot.com/2013/01/pengertian-sosialisasi-artikel-lengkap.html
http://ajinovyanw.blogspot.com/2011/10/bab-4.html
http://aras-rizki.blogspot.com/2012/01/masalah-dan-potensi-potensi-yang.html


TUGAS KE II
BAB II
INDIVIDU, KELUARGA, MASYARAKAT
INDIVIDU

Pengertian individu.
Individu berasal dari kata yunani yaitu “individium” yang artinya “tidak terbagi”.Dalam ilmu sosial paham individu, menyangkut tabiat dengan kehidupan dan jiwa yangmajemuk, memegang peranan dalam pergaulan hidup manusia. Individu merupakan kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan bukan sebagai manusia keseluruhan. Makadapat disimpulkan bahwa individu adalah manusia yang memiliki peranan khas atau spesifik dalam kepribadiannya. Dan terdapat tiga aspek dalam individu yaitu aspek organik  jasmaniah, aspek psikis rohaniah, dan aspek sosial. Dimana aspek aspek tersebut saling berhubungan. Apabila salah satu rusak maka akan merusak aspek lainnya. Berkaitannya antar individu dengan individu lainnya, maka menjadi lebih bermaknamanusia apabila pola tingkah lakunya hampir identik dengan tingkah laku massa yang bersangkutan.

Proses yang meningkatakan ciri-ciri individualitas pada seseorang sampao pada dirinya sendiri, disebut proses individualisasi atau aktualisasi diri. Dalam proses inimaka individu terbebani berbagai peranan yang berasal dari kondisi kebersamaan hidup, yangakhirnya muncul suatu kelompok yang akan menentukan kemantapan satu masayarakat.Individu dalam tingkah laku menurut pola pribadinya ada tiga kemungkinan: pertamamenyimpang dari norma kolektif kehilangan individualitasnya. Kedua takluk terhadapkolektif, dan ketiga mempengaruhi masyarakat (Hartomo,2004:64). Dengan demikianmanusia merupakan mahluk individual tidak hanya dalam arti keseluruhan jiwa-raga, tetapimerupakan pribadi yang khas, menurut corak kepribadiannya dan kecakapannya.

Pengertian pertumbuhan.
Pertumbuhan merupakan proses yang berkaitan dengan dengan perubahan kuantitatf yang mengacu pada jumlah besar serta luas yang bersifat konkret yang biasanya menyangkut ukuran dan struktur biologis.

Pertumbuhan adalah proses perubahan dari segi fisik yang berlangsung normal dalam perjalanan wakt tertentu. Dalam setiap pertumbuhan bagian – bagian tubuh memiliki tempo kecepatan yang berbeda – beda. Misalnya pertumbuhan susunan saraf pusat mengalami percepatan saat masa anak-anak namun setelah masa pubertas relatif lambat bahkan terhenti.

Faktor yang mempengaruhi pertumbuhan.
a) Faktor-faktor yang terjadi sebelum lahir. Misalnya Pada saat masa kehamilan seorang ibu dan janin mengalami kekurangan nutrisi , Kercaunan, TBC dan sebagainya.

b) Faktor ketika lahir. Salah satunya yaitu pendarahan pada otak bayi intracranial haemorage disebabkan oleh tekanan dinding rahim sewaktu ia dilahirkan dan oleh efek susunan saraf pusat, karena proses kelahiran bayi dilakukakan dengan bantuan tangver-lossing.

c) Faktor yang dialami bayi setelah lahir antara lain oleh karena pengalaman traumatik pada kepala, kepala bagian dalam terluka karena kepala bayi / Janin terpukul , atau mengalami serangan sinar matahari dan sebagainyayayasan perawatan bayi dan lain-lain.

d) Faktor Psikologis antara lain oleh karena bayi ditinggalkan bibu, ayah atau kedua orang tuanya . Sebab lain ialah anak dititipkan pada suatu lembaga seperti rumah sakit, rumah yatim piatu sehingga mereka kurang sekali mendapatkan perwatan jasmaniah dan cinta kasih sayang orang tua. Anak – anak tersebut mengalami kehampaan psikis (innatie psikis).

KELUARGA.

Pengertian keluarga.
keluarga adalah kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh satu turunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki, esensial, enak dan berkehendak bersama-sama memperteguh gabungan itu untuk memuliakan masing-masing anggotanya.

Disebut juga bahwa keluarga adalah “Multibodied organism” organisme yang terdiri dari banyak badan. Keluarga adalah satu kesatuan (entity) atau organisme. Ia bukanlah merupakan kumpulan (collection) individu-individu. Ibarat amoeba, keluarga mempunyai komponen-komponen yang membentuk keluarga itu. Komponen-komponen itu ialah anggota keluarga.

Fungsi keluarga dan macam – macamnya.
Menurut Friedman (1999) dalam Sudiharto (2007), lima fungsi dasar keluarga adalah sebagai berikut:

Fungsi afektif, adalah fungsi internal keluarga untuk pemenuhan kebutuhan psikososial, saling mengasuh dan memberikan cinta kasih serta, saling menerima dan mendukung.

Fungsi sosialisasi, adalah proses perkembangan dan perubahan individu keluarga, tempat anggota keluarga berinteraksi social dan belajar berperan di lingkungan social.

Fungsi reproduksi, adalah fungsi keluarga meneruskan kelangsungan keturunan dan menambah sumber daya manusia.

Fungsi ekonomi, adalah fungsi keluarga untuk memenuhi kebutuhan keluarga, seperti sandang, pangan, dan papan.

Fungsi perawatan kesehatan, adalah kekampuan keluarga untuk merawat anggota keluarga yang mengalami masalah kesehatan.

MASYARAKAT.

Pengertian masyarakat.
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan.

Golongan masyarakat.
Masyarakat politik: yang berhubungan dengan jabatan dan kekuasaan (dari presiden sampai kades) dan yangg aktif di parpol.

Masyarakat sipil: orang - orang yang aktif dalam organisasi dan perkumpulan. (osis, klub hobi, serikat pekerja, pengajian, NGO, LSM, dsb)

Masyarakat umum: semua orang yang tidak terlibat aktif dalam birokrasi dan organisasi sosial.

Perbedaan masyarakat non industri dan industri.
Masyarakat non industri
 terbagi 2 yaitu :

a. Kelompok Primer
Dalam kelompok primer, interaksi antar anggota terjalin lebih intensif, lebih erat, lebih akrab. Biasa disebut juga dengan kelompok “face to face group”, sebab para anggota kelompok sering berdialog, bertatap muka, karena itu saling mengenal lebih dekat, lebih akrab.

b. Kelompok sekunder
Antara anggota kelompok sekunder, terpaut saling hubungan tak langsung, formal, juga kurang bersifat kekeluargaan. Oleh sebab itu, sifat interaksi, pembagian kerja, pembagian kerja antaranggota kelompok diluar atas dasar pertimbangan-pertimbangan rasional, Obyektif.

Masyarakat Industri
Masyarakat yang pembagian kerjanya bertambah kompleks, suatu tanda  bahwa kapasitas masyarakat semakin tinggi. Solidaritas didasarkan pada hubungan
saling ketergantungan antara kelompok-kelompok masyarakat yang telah mengenal pengkhususan. Otonomi sejenis, juga menjadi ciri dari bagian masyarakat industri. Otonomi sejenis dapat diartikan dengan kepandaian khusus yang dimiliki seseorang secara mandiri, sampai pada batas-batas tertentu.

HUBUNGAN ANTARA INDIVIDU, KELOMPOK, DAN MASYARAKAT.

Manusia adalah sebagai makhluk individu dalam arti tidak dapat di pisahkan antara jiwa dan raganya, oleh karena itu dalam proses perkembangannya perlu keterpaduan antara perkembangan jasmani maupun rohaninya. Sebagai makhluk sosial seorang individu tidak dapat berdiri sendiri, saling membutuhkan antara yang satu dengan yang lainnya, dan saling mengadakan hubungan sosial di tengah–tengah masyarakat.
Kelompok dan masyarakat lah yang membantu indvidu sebagai wahana agar seorang individu tersebut dapat tumbuh serta berkembang dengan cara saling ketergantungan satu dengan yang lainnya.

REFERNSI.
http://www.scribd.com/doc/39801272/Pengertian-individu
http://notako.wordpress.com
http://www.dieza.web.id/2011/01/pengertian-dan-fungsi-keluarga.html
http://dr-suparyanto.blogspot.com/2011/10/pengertian-keluarga.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat