TUGAS VIII
AGAMA DAN
MASYARAKAT
Fungsi Agama
Dalam Masyarakat.
Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada
Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan
manusia dan manusia serta lingkungannya.
Fungsi agama dalam masyrakat adalah sebagai
berikut :
1. Sumber pedoman hidup bagi individu maupun
kelompok masyarakat.
2. Mengatur tata cara hubungan manusia dengan
Tuhan dan manusia dengan manusia.
3. Merupakan tuntutan tentang prinsip benar
atau salah dalam masyarakat.
4. Pedoman mengungkapkan rasa kebersamaan dalam
masyarakat.
5. Pedoman perasaan keyakinan dalam
masyarakat.
6. Pedoman keberadaan.
7. Pengungkapan estetika (keindahan).
8. Pedoman rekreasi dan hiburan.
9. Memberikan identitas kepada manusia
sebagai umat dari suatu agama.
Kasus :
Ajaran Sabdo Kusumo
Timbulnya Ajaran Sabdo Kusumo di Kabupaten
Kudus tidak terlepas dengan keberadaan Sabdo Kusumo yang nama aslinya Kusmanto,
asal Desa Terban Kecamatan Jekulo.
Keberadaannya ditopang oleh faktor ekonomi
dan rendahnya pengetahuan agama
sebagian masyarakat, yang ditandai
diresponnya secara positif oleh sebagian
kecil masyarakat terutama sebagian
kalangan pengusaha kelas menengah yang
sedang menghadapi problem ekonomi.
Kegiatan keagamaan yang menonjol adalah acara khaul yang
diselenggarakan secara rutin sebulan sekali dan setahun sekali. Acara khaul
diisi antara lain: pembacaan tahlil,
dzikir/wirid, shalawat dan kirim do’a untuk almarhum Eyang Suma Winata (orang
tua Sabdo Kusumo) dan para leluhur lainnya. Acara khaul yang dilakukan dengan mengundang masyarakat sekitar termasuk para tokoh agama/ulama setempat dan
dari berbagai daerah di Jawa,
mengesankan sebagai upaya Sabdo Kusumo untuk mencari dukungan sekaligus
legitimasi dari para ulama atas ajaran yang disebarkan.
Masyarakat Kudus dengan dimotori oleh
komunitas Menoro menolak keberadaan Ajaran Sabdo Kusumo dengan dalih karena
menyebarkan ajaran-ajaran yang menyimpang dari pokok ajaran Islam dan meminta
agar pemerintah melarang penyebaran ajaran tersebut. Komunitas Menoro merasa tersinggung atas
keberadaan ajaran itu di lingkungan Menoro, karena Menoro merupaka simbul
spiritual keislaman masyarakat Kudus selama ini.
Analisis :
Dengan adanya kasus seperti di atas,
permerintah daerah Kab. Kudus sekiranya mengupayakan menambah wawasan masyarakat
Kudus dengan menggunakan program pembelajaran agama yang terprogram sehingga
masyarakat yang masih minim akan pengetahuan agama dapat terselamatkan dari
kasus seperti di atas. Pemerintah daerah kab. Kudus sekiranya melakukan kajian
terhadap kasus seperti ini yang akan menentukan benar atau tidaknya ajaran
agama tersebut agar dapat terhindar dari kasus yang sama di masa yang akan
datang.
Refensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar