Sabtu, 11 Januari 2014

TUGAS VIII
AGAMA DAN MASYARAKAT

Fungsi Agama Dalam Masyarakat.

Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.

Fungsi agama dalam masyrakat adalah sebagai berikut :

1. Sumber pedoman hidup bagi individu maupun kelompok masyarakat.

2. Mengatur tata cara hubungan manusia dengan Tuhan dan manusia    dengan manusia.

3. Merupakan tuntutan tentang prinsip benar atau salah dalam masyarakat.

4. Pedoman mengungkapkan rasa kebersamaan dalam masyarakat.

5. Pedoman perasaan keyakinan dalam masyarakat.

6. Pedoman keberadaan.

7. Pengungkapan estetika (keindahan).

8. Pedoman rekreasi dan hiburan.

9. Memberikan identitas kepada manusia sebagai umat dari suatu agama.


Kasus :

Ajaran Sabdo Kusumo

Timbulnya Ajaran Sabdo Kusumo di Kabupaten Kudus tidak terlepas dengan keberadaan Sabdo Kusumo yang nama aslinya Kusmanto, asal  Desa Terban Kecamatan Jekulo. Keberadaannya ditopang oleh faktor ekonomi  dan rendahnya  pengetahuan agama sebagian masyarakat,  yang ditandai diresponnya  secara positif oleh sebagian kecil  masyarakat terutama sebagian kalangan  pengusaha kelas menengah yang sedang menghadapi  problem ekonomi. 

Kegiatan keagamaan  yang menonjol adalah acara khaul yang diselenggarakan secara rutin sebulan sekali dan setahun sekali. Acara khaul diisi antara lain:  pembacaan tahlil, dzikir/wirid, shalawat dan kirim do’a untuk almarhum Eyang Suma Winata (orang tua Sabdo Kusumo) dan para leluhur lainnya. Acara khaul yang  dilakukan dengan mengundang  masyarakat sekitar  termasuk para tokoh agama/ulama setempat dan dari  berbagai daerah di Jawa, mengesankan sebagai upaya Sabdo Kusumo untuk mencari dukungan sekaligus legitimasi dari para ulama atas ajaran yang disebarkan. 
 
Masyarakat Kudus dengan dimotori oleh komunitas Menoro menolak keberadaan Ajaran Sabdo Kusumo dengan dalih karena menyebarkan ajaran-ajaran yang menyimpang dari pokok ajaran Islam dan meminta agar pemerintah melarang penyebaran ajaran tersebut.  Komunitas Menoro merasa tersinggung atas keberadaan ajaran itu di lingkungan Menoro, karena Menoro merupaka simbul spiritual keislaman masyarakat Kudus selama ini.


Analisis :

Dengan adanya kasus seperti di atas, permerintah daerah Kab. Kudus sekiranya mengupayakan menambah wawasan masyarakat Kudus dengan menggunakan program pembelajaran agama yang terprogram sehingga masyarakat yang masih minim akan pengetahuan agama dapat terselamatkan dari kasus seperti di atas. Pemerintah daerah kab. Kudus sekiranya melakukan kajian terhadap kasus seperti ini yang akan menentukan benar atau tidaknya ajaran agama tersebut agar dapat terhindar dari kasus yang sama di masa yang akan datang.


Refensi :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar